Pangan Jajanan Anak Sekolah

Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) berperan penting dalam pemenuhan asupan energi dan gizi anak usia sekolah. PJAS merupakan pangan siap saji yang ditemui dan dijual di lingkungan sekolah serta secara rutin dibeli dan dikonsumsi oleh sebagian besar anak sekolah. Selain pangan siap saji, PJAS juga mancakup pangan olahan dari industri besar (MD/ML), pangan olahan IRTP, serta buah potong. Bahaya mikrobiologi, fisik, maupun kimia sangat mungkin mencemari PJAS karena praktik keamanan pangan yang buruk dan lingkungan yang tercemar. Oleh karena itu, pengawasan keamanan PJAS dan juga pembinaan produsen, penjaja, serta konsumen PJAS harus dilakukan secara holistik agar kemanan PJAS sejak diproduksi hingga dikonsumsi tetap terjamin.

Hasil pengawasan PJAS selama tahun 2009-2014 menurut laporan Balai Besar/Balai POM menunjukkan persentase sampel PJAS yang tidak memenuhi syarat (TMS) cenderung menurun meskipun pada tahun tertentu mengalami kenaikan, yaitu dengan rincian sebagai berikut: 42.64% (2009), 44.48 % (2010), 35.46 % (2011), 23.89 % (2012), 19.21 % (2013), 23.82 % (2014), 47% (2015), 14.9% (2016) dan 18.91% (2017).  Berdasarkan hasil analisis pareto, diketahui bahwa produk PJAS yang TMS dari tahun ke tahun cenderung disebabkan oleh 4 kelompok besar parameter uji TMS hanya berbeda ranking/urutannya saja, yaitu MPN koliform, Angka Kapang Khamir (AKK), Angka Lempeng Total (ALT), dan pemanis buatan siklamat berlebih.  

Aksi Nasional Gerakan menuju Pangan Jajanan Anak Sekolah yang Aman, Bermutu, dan Bergizi (Aksi Nasional PJAS) telah dicanangkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Januari 2011 sebagai gerakan untuk meningkatkan PJAS yang aman, bermutu, dan bergizi melalui peran serta aktif yang lebih terpadu dari seluruh kementerian, lembaga pemerintah, dan lintas sektor di pusat maupun daerah serta pemberdayaan komunitas sekolah. Sekolah, termasuk guru dan orangtua murid juga harus ikut berperan dalam mengawasi keamanan jajanan anak di lingkungan sekolah masing-masing. Akan tetapi, akan lebih baik jika orangtua menyediakan bekal sekolah dari rumah sehingga asupan gizi dan keamanan pangan anak lebih terjamin.

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) merupakan gerakan nasional yang diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia yang mengedepankan upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif-rehabilitatif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam memasyarakatkan paradigma sehat. Dalam pelaksanaannya, GERMAS memiliki beberapa program yang melibatkan berbagai macam instansi negara, antara lain Advokasi Regulasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; Kampanye Hidup Sehat; Pencegahan Penyakit dan Deteksi Dini; Konsumsi Pangan Sehat; Lingkungan Sehat; Aktifitas Fisik dan Konektifitas Antarmoda Transportasi; Kawasan Tanpa Rokok, Narkoba dan Minuman Keras; serta Penurunan Stress dan Keselamatan Berkendara. Salah satu keterlibatan Badan POM dalam gerakan nasional ini adalah melalui  proyek prioritas nasional Konsumsi Pangan Sehat, dengan kegiatanIntervensi Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS). Melalui  kegiatan ini diharapkan dapat berdampak pada penurunan persentase PJAS yang TMS, peningkatan perlindungan hak anak untuk memperoleh pangan sekolah yang aman dan untuk memperoleh informasi keamanan pangan, serta adanya perubahan perilaku siswa orangtua siswa, guru, pedagang pangan, dan pengelola kantin.

  1. TUJUAN

Tujuan Intervensi Keamanan PJAS  antara lain:

  1. Meningkatkan keamanan, mutu dan gizi PJAS lingkungan sekolah
  2. Penguatan perkuatan lintas sektor  dan peningkatan kemitraan di pusat dan daerah untuk meningkatkan PJAS yang aman, bermutu, dan bergizi
  3. Terwujudnya budaya keamanan pangan masyarakat di Indonesia melalui komunitas sekolah
  4. Pemberdayaan komunitas sekolah untuk memperkuat sistem manajemen keamanan pangan sekolah