FAQ
Daftar pertanyaan dan jawaban terkait produk
Apa itu Kosmetika?
Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Apa itu Obat Tradisional?
Bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Apa itu Obat?
Bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Apa itu Pangan Olahan?
Makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu denganApa itu Pangan Olahan? atau tanpa bahan tambahan.
Apa saja Izin Edar untuk produk Pangan Olahan?
1. Izin Edar Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. 2. Izin Edar MD/ML adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan dalam rangka peredaran pangan olahan.
Apa saja jenis pangan wajib SNI?
a. Air Mineral Alami b. Air Embun c. AMDK d. Garam Konsumsi Beryodium e. Minyak goreng sawit f. Kopi instan g. Tuna dalam kaleng h. Sarden dan Makarel dalam kaleng i. Tepung Terigu j. Kakao Bubuk k. Gula Kristal Putih
Apa saja jenis pangan yang tidak wajib memiliki Izin Edar BPOM?
1. Masa simpan kurang dari 7 hari 2. Diimpor dalam jumlah kecil, untuk sampel dalam rangka pendaftaran, penelitian, atau konsumsi sendiri 3. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku 4. Pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir 5. Diolah dan dikemas di hadapan pembeli 6. Pangan siap saji 7. Mengalami pengolahan minimal (pasca panen), meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan pada pangan segar (pendaftaran pelilinan pangan segar dilakukan di Kementerian terkait)
Apa saja jenis pangan yang wajib daftar di BPOM ?
1. Pangan Olahan dijual dalam kemasan eceran 2. Pangan program pemerintah 3. Pangan Fortifikasi 4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar 5. Bahan Tambahan Pangan 6. Pangan Wajib SNI
Apa saja kategori tingkat risiko pangan olahan?
1. Risiko Tinggi yaitu pangan olahan keperluan gizi antara lain, contoh Pangan Diet Khusus (misal : Formula Bayi, Pangan Olahragawan) dan Pangan Keperluan Medis Khusus (misal : PKMK untuk bayi prematur, PKMK untuk penyandang diabetes) 2. Risiko Sedang: a. pangan berklaim b. pangan rekayasa genetik, pangan iradiasi, pangan organik c. Pangan steril komersial/UHT/LACF, pasteurisasi, penyimpanan beku/dingin d. pangan dengan bahan baku tertentu (bumbu, herbal ginseng dll) e. pangan dengan perisa f. pangan dengan BTP yang termasuk dalam daftar: bit.ly/BTPdenganADI 3. Risiko Rendah: Pangan dengan BTP selain yang termasuk dalam daftar: bit.ly/BTPdenganADI 4. Risiko Sangat Rendah: Pangan tanpa penggunaan BTP. Contoh : AMDK, Tepung Terigu, Kakao Bubuk, Gula Kristal Putih, Minyak Goreng Sawit
Apa saja Persyaratan dokumen produk Pangan Olahan ?
Persyaratan dokumen produk Pangan Olahan Dalam Negeri, antara lain: 1.Hasil Analisa (hanya untuk produk risiko sedang dan tinggi) 2.Komposisi 3.Proses Produksi 4.Penjelasan Kode Produksi 5.Penjelasan Masa Kadaluarsa 6.Spesifikasi Bahan 7.Rancangan Label Persyaratan dokumen produk Pangan Olahan Luar Negeri, antara lain: 1.Hasil Analisa (hanya untuk produk risiko sedang dan tinggi) 2.Komposisi 3.Proses Produksi 4.Penjelasan Kode Produksi 5.Penjelasan Masa Kadaluarsa 6.Spesifikasi Bahan 7.Rancangan Label 8.Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)/ Sertifikat Bebas Jual (Free Sale), 9.Surat Penunjukan (LOA) 10.Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sejenisnya 11.Foto Produk 12.Label Terjemahan (Jika Perlu)
Apa saja persyaratan registrasi akun perusahaan pangan olahan?
Persyaratan registrasi akun perusahaan produk dalam negeri: 1.NPWP 2.Nomor Induk Berusaha (NIB)-> Jika melalui jalur OSS 3.Izin Usaha: Izin Usaha Industri (IUI), atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) Catatan: IUI dan IUMK dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS), IUMK & SKDU hanya berlaku untuk skala usaha mikro & kecil, untuk minuman beralkohol harus menggunakan IUI dari BKPM Pusat & Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Agro, Kemenperin 4.Hasil Audit Sarana Produksi/ Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB) Persyaratan registrasi akun perusahaan produk luar negeri: 1.NPWP 2.Nomor Induk Berusaha (NIB) 3.Izin Usaha Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan Sebagai Importir Terdaftar (IT). Catatan: IT hanya berlaku untuk minuman beralkohol 4.Hasil Audit Sarana Distribusi/ Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB) 5.Surat Penunjukkan (LOA) : Surat Penunjukkan yang disahkan oleh Notaris, Kamar Dagang setempat, Pemerintah setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri 6.Sertifikat GMP/HACCP/ ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat untuk Pabrik Asal
Apa yang dimaksud dengan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)?
Perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis.
Apakah saja jenis pangan olahan yang dapat didaftarkan untuk memperoleh SPP-IRT?
1)Hasil Olahan Daging Kering 2)Hasil Olahan Ikan Kering 3)Hasil Olahan Unggas Kering 4)Hasil Olahan Sayur 5)Hasil Olahan Kelapa 6)Tepung Dan Hasil Olahnya 7)Minyak Dan Lemak 8)Selai, Jeli & Sejenisnya 9)Gula, Kembang Gula, Dan Madu 10)Kopi Dan Teh Kering 11)Bumbu 12)Rempah-Rempah 13)Minuman Serbuk 14)Hasil Olahan Buah 15)Hasil Olahan Bijibijian, Kacang-Kacangan, & Umbi Informasi mengenai contoh jenis pangan yang termasuk dalam klasifikasi diatas, dapat diperoleh pada Peraturan Badan BPOM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT
Apakah saja persyaratan penerbitan SPP-IRT?
1. Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan 2. Hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat 3. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagaimana alur proses registrasi akun perusahaan pangan olahan?
Alur proses registrasi akun perusahaan 1.Membuka web : e-reg.pom.go.id 2.Menginput data perusahaan dan pabrik 3.Upload dokumen pendukung 4.Menunggu evaluasi dan verifikasi petugas (dengan timeline 10 Hari Kerja) Mendapat user ID dan password untuk login
Bagaimana cara memperoleh Izin Edar Pangan Olahan di Badan POM?
1. Melakukan Registrasi Akun untuk mendapatkan User ID dan Password 2. Melakukan Registras Pangan Olahan dengan menginput data dan unggah dokumen terkait produk yang didaftarkan 3. Lakukan registrasi pada: e-reg.pom.go.id
Bagaimana prosedur dan persyaratan registrasi pangan olahan ?
Prosedur registrasi pangan olahan terdiri dari 1.Membuka web : e-reg.pom.go.id 2.Login sesuai user ID dan password 3.Input Data dan Upload Dokumen Pendukung 4.Penerbitan Surat Perintah Bayar (SPB) 5.Bayar sesuai SPB 6.Menunggu evaluasi, verifikasi, dan validasi petugas 7.Terbit Nomor Izin Edar (NIE) Elektronik
Berapa biaya registrasi pangan olahan di Badan POM untuk produsen Usaha Mikro dan Kecil?
Diskon 50% dari tarif PNBP yang ditetapkan dalam PP No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (sesuai PerKBPOM No.9 tahun 2018)
Berapa lama masa berlaku Nomor Izin Edar Pangan Olahan Badan POM?
Masa berlaku Nomor Izin Edar adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui registrasi ulang
Mengapa pangan beku (Frozen Food) tidak boleh diproduksi IRTP dan mendapatkan SPP-IRT?
Karena frozen food tergolong dalam kategori pangan olahan tingkat risiko sedang. Pengendalian proses pembekuan dan penyimpanan beku pada suhu rendah yang dipersyaratkan memerlukan peralatan dan kompetensi karyawan yang memadai. Oleh karena itu pangan beku tidak boleh diproduksi oleh IRTP, tetapi harus mendapatkan izin edar dari Badan POM.
Referensi
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan 2.Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan 3.Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT 4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan 5.Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (Lima Puluh Persen) Dan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan Untuk Usaha Mikro, Kecil, Dan Industri Rumah Tangga Pangan, Untuk Kebutuhan Donasi, Dan Berkaitan Dengan Kejadian Luar Biasa Atau Bencana 6.Anonim. 2020. Booklet 1 Panduan Registrasi Pangan Olahan: Informasi Umum Registrasi Pangan Olahan. Jakarta: Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM RI 7.Anonim. 2020. Booklet 2 Panduan Registrasi Pangan Olahan: Tata Cara Registrasi Akun Perusahaan. Jakarta: Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM RI 8.Anonim. 2020. Booklet 3 Panduan Registrasi Pangan Olahan: Tata Cara Registrasi Pangan Olahan. Jakarta: Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM RI