Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas :
Melaksanakan kebijakan teknis operasional dibidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan.

Fungsi :
1. Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
2. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan.
3. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian.
4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan
5. Pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan.
6. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan
7. Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
8. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
9. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.