PENJELASAN PUBLIK KANTONG PLASTIK KRESEK

PENJELASAN PUBLIK

KANTONG PLASTIK KRESEK

Jumat, 2 Agustus 2019

Sehubungan dengan masih maraknya penggunaan kantong kresek untuk wadah pangan, Badan POM RI memandang perlu mengeluarkan penjelasan kepada publik sebagai berikut:

  1. Sebagian besar kantong plastik kresek merupakan hasil daur ulang plastik.
  2. Plastik daur ulang tersebut umumnya berasal dari limbah wadah bekas produk pangan, bahan kimia, pestisida, kotoran hewan atau manusia, dll. Dalam proses pembuatan juga menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.
  3. Dihimbau untuk tidak menggunakan kantong plastik kresek daur ulang untuk mewadahi langsung berbagai jenis bahan baku pangan misalnya daging, ikan, dll, serta berbagai jenis makanan siap santap.
  4. Jenis bahan plastik yang relatif aman digunakan untuk makanan: HDPE, LDPE, Polietilen Tereftalat (PET), dan Polipropilen (PP) dan yang mencantumkan logo tara pangan berupa simbol berbentuk gelas dan garpu serta memperhatikan petunjuk penggunaan dari produsen.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter@BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Penjelasan Publik Kantong Plastik Kresek 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *