Pemusnahan Hasil Pengawasan Obat dan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

Balai Besar POM di Samarinda melaksanakan pemusnahan hasil pengawasan obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya di Halaman Kantor PDAM Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2019. Pemusnahan Barang temuan sebagai tindak lanjut hasil Pengawasan Obat dan Makanan yang mengandung bahan berbahaya yang dilakukan Balai Besar POM di Samarinda bersama-sama dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Dinas/OPD terkait pada tanggal 2 dan 10 Desember 2019 di Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Loa Kulu. 


Kepala Balai Besar POM di Samarinda, Drs. Leonard Duma, Apt., MM. mengungkapkan kegiatan pemusnahan obat-obatan yang illegal ini sebagai bentuk komitmen bersama-sama pemerintah melindungi masyarakat selaku konsumen, mengingat pemahaman masyarakat yang masih kurang terkait produk-produk yang membahayakan bagi konsumen, kedepannya Balai Besar POM di Samarinda akan memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar mengetahui produk yang asli atau palsu.


Bupati Kutai Kartanegara Drs. Edi Damansyah, M.Si, mengatakan “Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kerjasama dengan BBPOM di Samarinda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pengawasan terhadap obat dan makanan dengan melakukan razia terhadap penjualan obat dan makanan illegal. Sasaran utamanya adalah pasar-pasar di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara.


Semua Produk yang dimusnahkan didapat dari hasil pengawasan terhadap 13 sarana. Dilihat dari nilai produk yang dimusnahkan seluruhnya berjumlah Rp. 18.848.500,00, (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).

Adapun Produk-produk yang dimusnahkan terdiri atas 84 Item jenis Obat Tradisional TIE ( Tanpa Ijin Edar) dan 7 Item Jenis Obat Keras Jenis Daftar G.


Selanjutnya Balai Besar POM di Samarinda menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu.

Masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Samarinda Nomor Telp: (0541) 744743, SMS/WA: 081348402867, Instagram: @bbpom_samarinda_ , Facebook: @BPOM_Samarinda.

One thought on “Pemusnahan Hasil Pengawasan Obat dan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *